PIDANA TENTANG PELANGGARAN SIM
KETENTUAN PIDANA
1. Mengemudikan kendaraan bermotor, tidak dapat menunjukkan SIM dipidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 2.000.000 (pasal 59 ayat (1) UU No. 14 1992).
2. Mengemudikan kendaraan bermotor, tidak memiliki SIM dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 6.000.000 (pasal 59 ayat (2) UU No. 14 tahun 1992)
3. SIM dìcabut paling lama 1 (satu) tahun (pasal 70 ayat (1) UU No 14 tahun 1992) apabila:
a. Melanggar pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat (1) UU No 14 tahun 1992.
b. Melakukan tindak pidana kejahatan menggunakan kendaraan bermotor dimaksud pasal 359, 360, 406, 408, 409, 410, dan 492 KUHP.
4. SIM dapat dicabut paling lama 2 (dua) tahun apabila pelanggaran dimaksud pada no. 3 dilakukan kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran terdahulu telah memiliki kekuatan hukum tetap (pasal 70 ayat (2) UU No. 14 tahun 1992).
Inilah kira kira yang perlu kita ketahui hukum mengenai pelanggaran mengenai lalu lintas buat pengguna SIM.
Salam dari penulis buku dari Sumatera Utara:
40 Hari Di Tanah Suci Yang sudah beredar di Nusantara.
Terima kasih sebanyak banyaknya
postingan yang menarik dan berfaedah.